Sistem Politik Islam dan Demokrasi
(1 dari 10 Tulisan)
Petunjuk membaca:
Sebelum membaca artikel ini, sebaiknya anda membaca terlebih dahulu artikel sebelumnya
= ISLAM DAN KETERLIBATAN DALAM PEMERINTAHAN
Pahami setiap kata secara objektif dari awal hinggga akhir tulisan, anda akan
menangkap esensi dari tulisan ini.......pikiran dibalik pikiran.
Terinspirasi buku ”Ikhwanul Muslimin Anugerah Allah yang Terdzolimi:
Menjawab Tuduhan dan Fitnah” Dengan berbagai sumber
Jika ada yang berpendapat bahwa pemilihan umum adalah bagian dari system
demokrasi dan demokrasi tidak boleh kita ambil karena tidak islami, kita
pastikan system demokrasi adalah system jahili
(tidak islami) karena berasal dari peradaban barat, tetapi apakah kita
dilarang mengambil salah satu
bagian dari system itu yang sekiranya tidak bertentangan dengan islam?
silahkan simpulkan sendiri dari
tulisan ini....dan anda akan mendapatkan jawabanya........
Sebelum menyampaikan banyak hal. Sebagai contoh, kita harus mengetahui dahulu apa makna dari ”tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah”. Jika kita memiliki tafsir Alqur’an maupun hadist silahkkan untuk sering-sering dibaca dan lihat asbabun-nuzulnya, serta jangan asal mengambil dalil dan mengait-ngaitkanya dengan masalah yang kita hadapi atau untuk mendukung pendapat kita semata. Ini Hanya sebuah pesan…….kita adalah da’i dan bukan tukang vonis. Memberi teladan sebelum berdakwah. Memahamkan dan bukan menghakimi. Yang pokok sebelum yang cabang….
Tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah akan mengakibatkan kekafiran. Memang demikian bunyi ayat Allah di dalam surat Al-Maidah ayat 44. Lengkapnya begini:
ومن لم يحكم بما أنزل اللّه فأولئك هم الكافرونBarang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah: 44)
Namun apakah setiap orang yang tidak menjalankan hukum potong tangan, rajam, cambuk dan sejenisnya, otomatis agamanya berubah dari Islam menjadi kafir? Apakah kita semua yang tinggal di Indonesia yang notabene tidak menjalankan hukum-hukum itu otomatis dianggap bukan muslim? Apakah hukumnya kita menggunakan Helm dalam kendaraan, Memakai Internet, membuat SIM, sekolah/kuliah pada sekolah yang sekuler, hidup bernegara dalam sistem kafir? Padahal itu semua produk sistem kafir….
Tentunya kita perlu mengkaji ayat ini lebih dalam lagi. Bukan dengan semata logika bahasa dan pemahaman yang lebih mendalam. Apalagi kalau kita lihat asbabun-nuzulnya, maka sesungguhnya ayat ini turun dalam konteks memberi vonis kepada pemeluk agama samawi lainnya, baik yahudi mau pun nasrani.Dan nyatanya oleh banyak ulama, makna dan pengertian ayat ini dikomentari dengan pendapat yang berbeda. Mari kita buka kitab-kitab tafsir yang muktabar. Di sana kita akan dapati beragam komentar, antara lain:
- Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra berkata ketika menjawab status kafir bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sesuaiayat ini, “Kufur yang bukan seperi kufur kepada Allah dan hari akhir.”
- Dalam lain riwayat disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkomentar tentang ayat ini bahwa ada dua hukum yang dikandungnya. Pertama, siapa yang mengingkari kewajiban untuk menjalankan hukum Allah, maka dia kafir. Sedangkan siapa yang tidak mengingkarinya, hanya sekedar tidak mengerjakannya, maka dia fasik dan zhalim.”
- Ibrahim An-Nakhai sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thabari mengatakan bahwa ayat ini turun buat Bani Israil dan Allah merelakannya untuk umat ini untuk menggunakan hukum itu.
- Al-Hasan mengataan bahwa hukum-hukum Allah itu turun untukYahudi namun buat kita hukumnya wajib.
- Thawus berkata, “Kufur yang dimaksud bukanlah kufur yang meninggalkan millah (agama).”
- Atho’ berkomentar tentang maksud kata ‘kufur’ dalam ayat ini, “Kufur yang bukan kekufuran.”
Dan masih banyak lagi silang pendapat tentang pengertian ayat ini. Semuanya benar dan kita mudah saja untuk menarik kesimpulan secara umum.
Pertama, ayat ini memang turun kepada Bani Israil (yahudi), namun ketentuannya berlaku secara umum termasuk umat Islam.
Kedua, sesuai dengan fatwa Ibnu Abbas, kita tidak bisa main vonis bahwa siapa saja yang tinggal di negeri yang tidak menjalankan hukum Islam, boleh diberi vonis kafir. Sebab sangat boleh jadi banyak dari umat Islam yang tetap menginginkan dijalankannya hukum Islam, namun ternyata penguasa tidak mau menjalankannya. Entah karena pemerintahnya bukan muslim, atau muslim tapi tidak paham.
Ketiga, hukum kafir bisa dijatuhkan kepada para penanggung-jawab sebuah negeri, baik lembaga yudikatif, legislatif maupun eksekutif, apabila secara nyata mereka menolak penerapan seluruh hukum Islam. Sementara kesempatan sudah terbuka lebar.
Namun dalam hal ini, sebelum vonis kafir dikeluarkan, harus ada upaya untuk mempresentasikan hukum-hukum Islam secara terbuka, adil dan objektif kepada mereka. Hingga mereka tahu apa manfaat positif dari hukum Islam itu.Jangan sampai kita menjatuhkan vonis kepada orang yang tidak tahu permasalahan. Dan untuk mempresentasikannya, memang dibutuhkan waktu, tenaga, metode, pendekatan, diplomasi, sinergi, dan juga energi yang panjang. Tidak boleh setengah-setengah dan kurang tenaga.
Maka bila semua pesan sudah tersampaikan, semua ajakan telah diterima dengan jelas, sejelas matahari bersinar di siang cerah, bolehlah vonis kafir itu dijatuhkan kepada penguasa yang zalim dan menolak mentah-mentah syariah Islam secara 100 persen. Itu pun harus diawali dengan syura umat Islam dari seluruh penjuru negeri.
Adapun pemerintahan yang masih dijabat oleh banyak umat Islam, di mana mereka masih dalam proses untuk melakukan Islamisasi baik lewat jalur internal maupun eksternal, tidak pada tempatnya bila langsung divonis kafir. Sebab semua masih dalam proses, harus ada space untuk sebuah proses.
Celaan terhadap Ikhwan pun datang dari arah lain, yaitu demokrasi. Aktivitas Ikhwan dalam kancah politik dianggap sebagai indikasi keberhasilan fatamorgana demokrasi menipu dan membuai mereka. Partisipasi mereka dalam pemungutan suara atau pemilu dan parlemen adalah bukti taqlid terhadap sistem Barat dan sekulerisme yang justru kontraproduktif dengan upaya memerangi hegemoni Barat dan sekulerisme. Pengkritik menilai, setidak-tidaknya mayoritas dari mereka berpikir bahwa demokrasi adalah sistem kafir dari Barat dan merupakan syirik akbar. Bahkan pemungutan suara syirik juga karena pemilu adalah subsistem demokrasi. Demikianlah alasannya.
Kepada seluruh gerakan islam kami serukan: Jauhilah sikap Ashobiyah, ujub, menghujat saudara seiman dan jauhilah isue-isue yang sensitif antara saudara seiman…….Dan lakukan tabayun (klarifikasi) terlebih dahulu kepada gerakan islam tersebut secara langsung. Jangan buru-buru memvonis, hanya karena sebuah buku, isu, kejadian, kabar-kabur dan lain sebagainya. Kita memang mudah belajar bicara, tapi untuk belajar mendengar tidak semua gerakan islam mudah melakukanya, hanya orang-orang bijaklah yang mampu belajar bicara sekaligus belajar mendengar.
Ketahuilah permasalahan umat ini jauh lebih besar daripada permasalahan yang masih dapat diperdebatkan dalam masalah furu’ (cabang). Kapankah engkau sadar wahai diri yang mengaku muslim dan berahlak ?
“Janganlah kalian saling mendengki, saling menipu, saling memarahi, dan saling menjauhi. Janganlah sebagian kalian membeli apa yang telah dibeli sebagian lainnya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara seorang muslim (yang lain), dia tidak boleh menzaliminya, menghinakannya, dan merendahkannya. Taqwa ada di sini –dan Nabi memberi isyarat ke arah dadanya tiga kali—cukuplah seseorang dianggap melakukan keburukan jika dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim (lainnya) adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Ada sebuah pesan untuk saudaraku seiman dan seperjuangan, seluruhnya tanpa kecuali mari kita berjalan bersama, duduk bersama, membicarakan hal-hal yang dibutuhkan umat. Sungguh umat bingung melihat perilaku aktifis Islam seperti ini. Mereka tak ada tempat bertanya dan tak ada yang menolong ketika butuh pertolongan, maka datanglah misionaris yang akan menerkam mereka. Anda tahu, bahwa orang kafir bertepuk tangan karena kita saling bercakaran? Jangan- jangan mereka mengucapkan ”˜terima kasih” karena PR mereka untuk menghancurkan kita sudah diselasaikan oleh kita sendiri.
Saudaraku fiddin, Ibnu Umar pernah marah kepada pemuda yang bertanya apa hukum membunuh lalat, padahal di negeri pemuda itu Husein cucu nabi dipenggal kepalanya? Artinya, ada masalah besar di depan pemuda itu justru tidak ditanyakan, sementara lalat dibunuh malah ditanya. Wajar Ibnu Umar marah. Itulah fiqih salafus shalih. Imam al Qarrafi menyatakan bahwa ulama itu seperti dokter ia akan menyembuhkan penyakit yang paling membahayakan keselamatan jiwa pasien, sebelum penyakit yang ringan-ringan.
Ketahuilah bahwa para sahabat Rasulullah juga pernah melakukan kemaksiatan (perbuatan dosa), pernah berselisih dan berbeda pendapat. Padahal waktu itu Nabi Muhammmad saw masih hidup. Seperti sebagian sahabat yang tergoda dan berebut ghanimah (harta rampasan perang baik berupa benda maupun tawanan, laki-laki maupun perempuan) dan meninggalkan perintah Rasulullah untuk tetap berjaga diatas bukit apapun yang terjadi, apa yang terjadi akibat kemaksiatan itu. Kaum muslimin yang diambang kemenangan, menjadi hancur berantakan dan Rasulullah sampai tanggal gigi gerahamnya dan terluka. Sebagaimana Khalid bin Walid yang membunuh satu keluarga dalam suatu sarriyah (ekspedisi kecil militer) padahal tidak diperintahkan oleh Rasulullah saw, Sampai Rasulullah berdo’a kepada Allah ”Ya Allah, aku berlepas diri dari apa yang di perbuat khalid bin Walid” . Hal yang lain ketika sebagian sahabat Shalat diperjalanan dan sebagian yang lain shalat Setelah tiba di tempat tujuan. Permasalahan itu diajukan kepada Rasulullah, Apa jawaban Rasulullah, Beliau hanya tersenyum. Dan masih banyak lagi siroh/kisah yang menggambarkan kondisi diatas, jika kita belajar dari Siroh Nabawiyyah sampai kekhilafahan Turki Utsmani akan banyak kisah yang memalukan yang seharusnya tidak perlu terjadi dalam sejarah umat islam dari perselisihan kecil sampai pertumpahan darah dan saling fitnah dikalangan kaum muslimin sendiri. Pelajarilah berbagai Siroh itu untuk memahami realitas umat dahulu dan masa kini….. jangan pernah mengaku paham terhadap permasalahn umat, jika tidak mengetahui sejarahnya dari zaman Kenabian hingga kondisi hari ini secara detail. Semua siroh/sejarah itu mengajarkan kepada kita bahwa sebaik apapun dan semulia apapun mereka adalah manusia dan bukan malaikat. Sebagaimana Rasulullah saw juga pernah ditegur oleh Allah, karena menolak seseorang buta yang datang kepadanya untuk beriman. Kisah ini diabadikan didalam Al-Quran agar umat manusia mengambil pelajaran. ”Dia (Muhammd) bermuka masam dan berpaling. Ketika seorang buta datang kepadanya. Tahukah kamu, barangkali dia datang untuk mensucikan diri”. (’Abasa: 1-3)
Sekali lagi kita harus terus belajar, jangan pernah merasa cukup dengan ilmu yang ada. Jangan pernah memvonis suatu hal dengan bekal satu atau dua buku, selayaknya sudah menjadi pakar dalam bidang Alqur’an, Hadist, dan Fikih. Orang baik dan jahat juga ada disemua gerakan islam. Dan harus kita akui sampai hari inipun kita pernah berbuat dosa, karena memang itulah sifat manusia tempatnya segala salah dan lupa. Sekali lagi belajar bicara semua orang bisa melakukanya, belajar mendengar hanya orang bijak yang dapat melakukanya.
Yuk kita kembali ke tema…..
Dan tidak menjadi masalah sebenarnya ketika kita terus meneriakkan demokrasi itu sistem kufur diluar sistem, sembari menghancurkan dan mengaburkan substansi demokrasi dari dalam sistem pemerintahan. Semuanya saling bersinergi. Seperti menghancurkan dan mengaburkan opini teroris yang melekat pada kaum muslimin dan selayaknya peradaban barat juga melakukan penghancuran substansi ideologi islam dengan paham sekulernya yang memisahkkan antara Negara dan Agama. Kita harus memahami bahwa saat ini tengah berlangsung perang pemikiran bukan hanya sekedar perang ideologi peradaban, akan tetapi juga perang konsep tentang tatanan peradaban dunia. Masuk atau tidak dalam pemerintahan adalah pilihan dalam strategi perang itu, karena proses penghancuran islam juga menggunakan opini dan sistem kekuasaan. Kita harus obyektif bahwa kepentingan barat juga merasuk kedalam sistem pemerintahan diberbagai lini kehidupan baik dalam bentuk sistem maupun manusia. Oleh karena itu gerakan islam juga harus melakukan hal serupa baik dalam tataran kultural maupun struktural dan bersikap adil dalam pelaksanaanya.
” Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan Agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tiada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang zalim. Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum Qishash. Oleh karena itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan seranganya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang takwa”. (Al-Baqarah 193-194)
Tentang Demokrasi
Sesungguhnya demokrasi saat ini mengalami deviasi makna. Tiap negara memiliki pemahaman sendiri. Demokratis di sebuah negara belum tentu demokratis di negara lain. Kaum muslimin yang mengharamkan demokrasi memahaminya sebagai bentuk pemerintahan rakyat dengan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Adapun di dalam Islam, kedaulatan tertinggi di tangan Allah Swt, bukan manusia; La Hukma Illa Lillah. Itu adalah perkataan yang benar, tetapi konteksnya tidak tepat. Tidak ada satupun aktivis Islam yang berbicara demokrasi dan mengambil manfaatnya benar-benar meyakini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Sama sekali tidak terlintas dalam pikiran mereka pemahaman seperti itu.
Setiap muslim, apalagi mufti harus bertindak hati-hati dalam memberikan penilaian. Terlalu mudah memvonis syirk atau haram sama bahayanya dengan terlalu mudah dalam membolehkannya. Jika kita belum mengetahui betul masalah yang dihadapi, bertanyalah kepada ahlinya dalam hal ini, pakar atau pengamat politik. Jangan sampai fatwa yang keluar membuat gamang perjuangan yang sedang dilakukan atau dimanfaatkan musuh-musuh dakwah Islam untuk memarjinalkan politik umat Islam. Dalam hal ini, ada kaidah yang telah disepakati para ulama, Siapa yang menetapkan hukum sesuatu padahal dia tidak mengetahui secara pasti sesuatu tersebut, ketetapan hukumnya dianggap cacat walau secara kebetulan benar.
Harus diakui bahwa tidak ada kesamaan pandangan tentang makna demokrasi. Jadi, fatwa hukum yang diberikan pun tidak baku keharaman dan ke-syirk-annya. Kita pun dapat mengembalikan urusan itu kepada baraatul ashliyah (hukum awal)nya, yaitu mubah.
Ada pula yang memandang demokrasi berasal dari Barat yang kafir. Oleh karena itu, demokrasi (adalah) pola alien yang masuk ke dalam negeri-negeri muslim. Jika alasan itu dijadikan dasar pengharaman demokrasi, sesungguhnya hal itu tidak tepat. Memang benar demokrasi berasal dari sistem Barat. Namun, tidak ada yang mengingkari bahwa Rasulullah Saw pernah menggunakan cara orang Majusi (Persia) ketika Perang Ahzab, yaitu menggali khandaq (parit besar) atas usul sahabatnya dari Persia, Salman al Farisi. Nabi Saw pun memanfaatkan jasa tawanan Perang Badr untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kaum muslimin walaupun tawanan itu musyrik. Rasulullah Saw pernah pula membubuhkan stempel ketika mengirim surat dakwah kepada para penguasa sekitar Jazirah Arab sebagai bentuk pengakuan beliau terhadap kebiasaan yang mereka lakukan agar mereka mau menerima surat dakwahnya. Jadi, tidak ada satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis nonmuslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hukum yang tetap. Sekali lagi pemecahan teoritis dan pemecahan praktis. Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, alQuran dan asSunnah.
Memahami Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah tatanan pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Demikian slogan yang sangat terkenal dari Benjamin Franklin tentang definisi
demokrasi. Walhasil, demokrasi memberikan kepada manusia dua hal :
1. Hak Membuat Hukum (legislasi).
2. Hak Memilih Penguasa.
Memahami Demokrasi Dalam Pembuatan Hukum
Untuk lebih mudahnya, kami akan jelaskan diawal bahwa
kewenangan rakyat untuk Membuat Hukum
yang bertentangan dengan islam adalah haram dan
besifat ushul (mendasar). Sedangkan dalam sistem
memilih penguasa/ kepala negara hal tersebut masih
dapat didiskusikan.... dan bersifat furu’ (cabang).
Karena juga banyak dalil yang membolehkan untuk
masuk dan mengelola pemerintahan untuk menjalankan
syariat islam (hal ini kan dibahas dalam tulisan tersendiri).
Mengapa demokrasi kufur? demokrasi itu kufur bukan karena
konsepnya bahwa rakyat menjadi sumber
kekuasaan, melainkan karena konsepnya bahwa manusia
berhak membuat hukum (kedaulatan di tangan
rakyat) yang boleh jadi itu bertentangan dengan hukum Allah.
Kekufuran demokrasi dari segi konsep
kedaulatan rakyat tersebut sangat jelas, sebab menurut Aqidah Islam,
yang berhak membuat hukum hanya
Allah SWT, bukan manusia.
Firman Allah SWT (artinya) :
"Menetapkan hukum hanyalah hak Allah." (QS Al-An'aam : 57)
Walaupun ayat tersebut bersifat umum, tapi itulah titik kritis dalam
demokrasi yang sungguh bertentangan
secara frontal dengan Islam. Pada titik itulah, demokrasi disebut
sebagai sistem kufur. Sebab sudah jelas,
memberi hak kepada manusia untuk membuat hukum yang
bertentangan dengan hukum syara’ adalah
suatu kekufuran. Firman Allah SWT (artinya) :
"Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan
apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang kafir." (QS Al-Maa`idah : 44)
Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum)
secara mutlak berada
di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam)
kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah.
Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang
manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan
hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta
berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh
ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator)
sementara manusia berposisi sebagai
faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan
mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles,
setelah Tuhan menciptakan alam, Dia
membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki
kewenangan legislatif. Sementara, dalam
pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut.
batas yang membedakan antara sistem
syariah Islam dan Demokrasi Barat.
Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas
persetujuan umat, pandangan mayoritas, orientasi
pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan
dengan Islam dan dapat dimusyawarahkan, jika
dilandasi dengan Akidah Islamiyyah. Kenapa demikian?
Bagaimanakah sikap kita dalam mematuhi produk
Hukum yang ada di Negeri ini. Padahal itu bukan
berasal dari Produk hukum yang bukan islami.
Sebagai contoh apa hukumnya kita mematuhi hukum
berlalu lintas, memakai helm misalnya? Haramkah...? Berdosakah...?
Ketahuilah Islam datang selain untuk masalah Tauhid,
perbaikan Akhlak dan lain sebagainya, salah
satunya adalah untuk memberi kemaslahatan dan menolak mafsadat.
Dalam menentukan sebuah kesepakatan (Musyawarah) ada 2 hal
yang keduanya harus dibedakan:
1. Bila yang dimusyawarahkan itu berkaitan dengan sesuatu yang
sudah ada ketentuan hukumnya /
nash syara'nya, maka dalam hal ini pendapat manusia adalah dilarang.
Tidak boleh dikurangi dan tidak
boleh ada bid'ah sedikitpun. Manusia hanya boleh bermusyawarah
tentang teknis pelaksanaanya saja.
Sebagai contoh bila dalam musyawarah itu akan dibahas masalah
status minuman kemaksiatan, maka
dalam hal ini tidak boleh ada pendapat manusia yang mendukung
. Sebab statusnya sudah
jelas Haram, yang perlu dimusyawarakan adalah masalah uslub
(teknis) pelarangannya dilapangan,
misalnya siapa bagian operasi sweping di toko-toko minuman,
siapa bagian memburu produsennya,
siapa yang menghukum pelakunya dll.
2. Bila yang dimusyawarahkan itu berkaitan dengan masalah
Uslub (Teknis) maka boleh pendapat manusia
diminta. Dalam hal ini ada 2 macam
a. Uslub (Teknis) yang mencakup bidang keahlian khusus,
b. Teknis yang mencakup hal-hal yang diketahui oleh orang banyak
A. Uslub (teknis) yang berkaitan dengan bidang khusus,
maka yang diambil pendapat (yang diajak
musyawarah) hanya pendapat orang yang ahli tentang masalah itu.
Hal ini pernah dicontohkan oleh
Rasulullah saw pada waktu menentukan strategi di
Perang Badar Al Kubra, Beliau berpendapat untuk
memenangkan pertempuran pasukan harus menguasai
tempat tertentu, tetapi kemudian ada seorang
shahabat (Khubab bin Mundhir) yang menanyakan
kepada beliau apakah hal ini pendapat beliau ataukah
wahyu dari Allah. Bila wahyu maka tidak akan dibantah,
tetapi bila hal ini pendapat nabi, maka Khubab
mengusulkan untuk menempati sebuah wadi (oase)
di medan Badar. Rasulullah kemudian menjelaskan ini
bahwa hal ini adalah pendapat beliau pribadi, dan kemudian
beliau menarik pendapatnya dan kemudian
menerima pendapat Khubab sebab Khubab adalah orang
yang tinggal di daerah tersebut dan merupakan
orang yang paling kenal dengan medan pertempuran,
seraya mengabaikan pendapat pribadi dan pendapat
shahabat-shahabat yang lain.
B. Bila yang dimusyawarahkan adalah dalam hal Uslub
(Teknis) yang telah dimengerti oleh banyak orang
maka dalam hal ini pendapat mayoritas-lah yang dipakai.
Kita dapat mengambil ibroh dari kisah terjadinya
perang Uhud. Rasulullah sebenarnya menginginkan
pasukan bertahan di dalam kota, akan tetapi mayoritas
shahabat (terutama shahabat-shahabat yang usianya
masih muda) memilih menunggu musuh di luar kota
Madinah. Karena suara mayoritas menghendaki menunggu
musuh di luar kota, maka Rasulpun
memutuskan untuk menunggu musuh di luar kota,
walaupun beliau sendiri menginginkan di dalam kota.
Bertahan dalam kota atau menunggu musuh di luar
kota adalah masalah-masalah teknis (strategi)
pertempuran yang diketahui oleh banyak orang,
karena semua shahabat adalah penduduk kota Medinah,
yang mengerti seluk beluk kota Medinah. Jadi masalah
betahan di dalam kota atau menunggu musuh
di luar kota bukan masalah wahyu yang sudah dinash.
Dari sinilah kita bisa mengambil ibroh bahwa
dalam masalah-masalah urusan teknis yang telah
diketahui banyak orang, maka boleh diambil suara
terbanyak.
Rasul tidak pernah menentukan secara jelas bagaimanakah
teknis memilih khalifah/pemimpin negara.
Begitu juga peralihan kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah
yang lain semasa banyak sahabat masih
hidup, sehingga menjadi Ijma' shahabat bahwa boleh
menggunakan beberapa uslub untuk memilih
khalifah atau kepala negara. Dengan demikian dalam
memilih siapakah calon kepala negara/Khalifah
boleh dengan banyak teknis dalam hal ini mengambil
suara mayoritas juga dapat dilakukan dan
menggunakan Ahlul hali wal aqdi (parlemen) Juga
dapat dilakukan . Jadi untuk memilih calon kepala
negara (khalifah) dalam Islam bisa dicari dengan uslub
(teknis) pemilihan umum. Begitu juga dalam
pelaksanaan teknis penerapan undang-undang dalam
kehidupan bernegara, seperti tata tertib berlalu
lintas atau masalah pornografi dan pornoaksi.
Ada yang berpendapat lebih berbeda lagi, bahwa
Rasulullah memperjuangkan islam tidak melewati
atau ikut masuk kedalam sistem jahiliyah makkah (dar annadwah)
dan ini juga mereka jadikan rujukan
untuk menolak dakwah melalui sistem pemerintahan-
Allah merahmati saudaraku. Coba kita baca siroh apa yang
menyebabkan Rasulullah saw tidak menerima tawaran kafir quraisy mengenai
kekuasaan, harta-benda dan wanita. Dalam siroh nabawiyyah
dijelaskan bahwa rasulullah menolak
tawaran itu semua karena Rasulullah saw diminta untuk
meninggalkan dakwah yang diperintahkan oleh
Allah dan tidak boleh menyebarkan Risalah Islam kepada Manusia.
Siapapun yang mengaku dirinya
aktifis islam pun tidak akan pernah mau menerimanya,
sebagaimana Rasulullah juga menolak tawaran
untuk berhenti berdakwah yang diajukan oleh kafir Quraisy.
Rasulullah memperjuangkan islam dengan cara menyadarkan
Manusia baik di Makkah maupun Madinah
dan sekitarnya atas kesalahannya menyembah selain Allah swt.
dan mengajak mereka untuk menyembah
Allah swt dan menerapkan sistem islam ditengah-tengah
kehidupan mereka dan juga membentuk
kekuatan besar untuk melindungi dakwah rasul dan kaum
muslimin dengan mulai mendirikan institusi
Pemerintahan Islam di Madinah.
Sebelum Melangkah Lebih jauh yuk.... Belajar Hukum-Hukum Syar’iyyah bareng Akhi
Nabiel Fuad Al-Musawa dikota santri daripada salah menghukumi kan parah.....Tapi nanti
di bagian kedua tulisan ini.....
Esensi Demokrasi Dalam Memilih Penguasa
Esensi demokrasi, terlepas dari berbagai definisi dan istilah akademis, adalah wadah masyarakat untuk memilih seseorang mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinannya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Mereka pun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai. Jika demikiran esensi demokrasinya, di mana letak pertentangannya dengan Islam? Mana dalil yang membenarkan anggapan itu? Siapa saja yang mau merenungi esensi demokrasi, pasti akan mendapati kesamaannya dengan prinsip Islam, Misalnya, Islam mengingkari seseorang yang mengimami orang banyak dalam sholat, sementara makmum membenci dan tidak menyukainya. ”Rasulullah Saw bersabda, Ada tiga orang yang sholatnya tidak dianggat melebihi kepalanya sejengkal pun, lalu beliau menyebut orang yang pertama Orang yang mengimami suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukainya”.(HR Imam ibnu Majah. Al Bushairi berkata dalam az Zawaid, isnad-nya shahih dan perawinya tsiqah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya al Mawardi. Keduanya dari Ibnu Abbas).
”Sebaik-baik pemimpin kamu kepala pemerintahan- adalah orang yang mencintai kamu dan kamu mencintainya, mendoakan kebaikanmu dan kamu mendoakan kebaikan untuknya. Sejelek-jeleknya pemimpin kamu adalah yang kamu benci dan ia membenci kamu, kamu mengutuknya dan ia mengutuk kamu”. (HR Imam Muslim dari Auf bin Malik).
AlQuran pun mengecam para penguasa tiran di muka bumi, seperti Firaun, Namrudz, penguas kaum Ad, dan alat-alat penguasa, seperti Hamman dan tentaranya, serta bapak kapitalis dunia, Qarun. Hadis pun mengecam penguasa yang tiranik. ”Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya di dalam neraka jahanam itu terdapat lembah dan di dalam lembah itu ada sumur bernama Hab-Hab yang Allah sediakan bagi penguasa yang sewenang-wenang dan menentang kebenaran.” (HR Imam Thabrani denga sanad hasan. Begitu pula Imam Hakim dan disahihkan adz Dzahabi).
”Dari Muawiyah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: Sesudahku nanti akan ada pemimpin-pemimpin yang mengucapkan (instruksi) sesuatu yang tidak dapat disangkal. Mereka akan berdesak-desakan masuk neraka seperti berkerubutannya kera” (HR Imam Abu Yala dan Imam at Thabrani dalam Shaih al Jami ash Shaghir).
Selain itu, ada hadis dari Muawiyah secara marfu (sanadnya sampai ke Nabi Saw): ”Tidaklah suci suatu kaum yang tidak dapat meutuskan perkara dengan benar di kalangan mereka dan orang lemahnya tidak dapat mengambil haknya dari orang yang kuat, melainkan dengan susah payah”(HR Imam at Thabrani dan para perawinya terpercaya menurut Imam al Mundziri dan Imam al Haitsami).
Masih banyak hadist-hadist serupa yang bertebaran dalam kitab-kitab hadist. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa jiwa demokrasi adanya keseimbangan antara state (negara/pemerintah/penguasa) dengan people (rakyat), persamaan sesama manusia, dan kewajiban meluruskan penguasa yang menyimpang sudah lama ada di dalam Islam. Dalam pidato pertamanya sejak diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar ash Shiddiq Ra berkata, ”Wahai manusia! Kalian telah mengangkatku. Oleh karena itu, jika kalian melihat aku berada dalam kebenaran, bantulah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dalam memimpin kalian. Jika aku melanggar Allah, tidak ada kewajiban taat bagi kalian kepadaku”.
Adapun saat menjadi khalifah, Umar bin Khattab Ra pun pernah berkata, ”Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada orang yang mau menunjukkan aibku kepadaku”. Beliau berkata pada kesempatan yang lain, ”Hai sekalian manusia! Siapa di antara kalian yang melihat kebengkokan pada diriku, hendaklah dia meluruskanku!” Kemudain, ada salah seorang yang menjawab, ”Demi Allah, wahai putera alKhattab! Jika kami melihat kebengkokan pada diri anda, kami akan meluruskannya dengan pedang kami.”
Pernah pula ada seorang wanita yang meluruskan kekeliruan Umar tentang mahar wanita, tetapi Umar tidak menganggapnya sebagai bentuk merendahkan harga dirinya. Beliau justru berkata, Benar wanita itu dan Umar yang salah (meski para ulama hadist masih mempersoalkan kesahihan riwayat dua cerita itu). Kita dapat melihat betapa pemuka-pemuka umat itu telah mengajarkan cara hidup yang sejalan dengan prinsip berdemokrasi. Begitu pula, kaum muslimin saat itu yang tidak punya rasa sungkan, apalagi takut untuk mengkritik penguasa yang menyimpang.
Islam telah mendahului paham demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi penopang esensi dan substansi demokrasi. Namun, Islam menyerahkan perincian dan penjabarannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai prinsip-prinsip ad Din dan maslahat dunia mereka, perkembangan kehidupan mereka, masa dan tempat, serta perkembangan situasi dan keadaan manusia.
Sebenarnya, penggunaan istilah-istilah asing seperti demokrasi untuk mengungkapkan makna-makna Islami bukanlah hal yang kita inginkan.Namun, kita tidak mungkin menutup mata karena itulah istilah yang populer digunakan manusia. Dan ini adalah pilihan strategi dan bukan masalah Akidah Islamiyah.
Justru kita harus mengerti maksudnya agar tidak salah paham atau mengartikannya dengan arti yang tidak sesuai dengan kandungannya atau tidak sesuai dengan maksud orang yang mengucapkannya. Dengan demikian, fatwa yang kita jatuhkan pun sehat dan seimbang. Selain itu kita juga harus mulai mengenalkan istilah-istilah yang sesuai dengan syariat beserta definisi dan pengertianya sejelas-jelasnya. Agar masyarakat mulai tercerahkan pemikirannya dengan pemikiran yang islami.
Tidak masalah jika istilah-istilah itu datang dari luar kita karena kisaran fatwa/pembuatan hukum bukan pada istilahnya, melainkan esensi dan substansinya. Judi tetaplah judi walau dinamakan SDSB. Khamr tetaplah khamr walau dinamakan jamu. Umar bin Khattab Ra pernah merelakan tidak menggunakan istilah jizyah kepada kaum Nashrani di bawah naungan kekuasaannya karena mereka merasa direndahkan dengan istilah itu. Umar menerimanya sambil berkomentar, Mereka adalah orang-orang bodoh. Mereka menolak nama (bungkus), tetapi menerima isinya. Dalam Konteks Indonesia yang sering kita sebut yang terpenting substansi adalah seperti apa yang dilakukan Umar dan Rasulullah pada perjanjian Hudaibiyah. Jika orang-orang non muslim tidak menerima istilah-istilah yang ada dalam Al Qur’an, maka untuk sementara kita menggunakan bahasa-bahasa yang dimengerti oleh publik terlebih dahulu tidak menjadi masalah, yang terpenting kita yang memperjuangkannya mengerti bahwa yang kita perjuangkan adalah hukum-hukum syara’. Di dalam Al Qur’an sendiri diakui adanya pluralitas (perbedaan), ingat pluralitas bukan pluralisme. Karena pluralisme sudah menjadi ideologi tersendiri yang menganggap semua agama itu sama sementara didalam Ak Qur’an antara Islam dan kafir tidaklah sama, sementara pluralitas menunjukkan adanya perbedaan (Di Al Qur’an kita sering mendapati kalimat yang menuliskan yahudi, nasrani, kaum munafiq. Dll). Contoh; jika dalam pembahasan RUU APP, apakah dalam konteks istilah harus di Arabkan. Apakah dalam konteks perjuangan penegakkanya tidak boleh menggunakan argumen tidak sesui dengan budaya ketimuran (padahal budaya ketimuran itu identik dengan islam, budaya barat itu identik dengan budaya peradaban barat), selain kita menggunakkan argumen RUU APP/kemaksiatan tidak sesuai dengan Norma Agama. Itu semua hanyalah bahasa diplomasi dalam teknik lobi dan negosiasi dengan non muslim. Sekali lagi yang terpenting saat ini kaum muslimin mengerti bahwa itu adalah aturan yang landasanya syariat islam. Karena itulah yang baru bisa kita lakukan, oleh karena itu proses nasrul fikroh islam ditengah masyarakat harus terus dilakukan. Agar kedepan tidak berbenturan dengan sebagian kaum muslmin yang belum mengerti tentang hukum-hukum syara’.
Di dalam istilah Islam, ada ahli syura yang tergabung dalam ahlul halli wal aqdi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kepada merekalah aspirasi umat disalurkan, lalu dimusyawarahkan untuk dijalankan penguasa. Imam Ibnu Katsir mengemukakan di dalam tafsirnya dengan mengutip riwayat dari Ibnu Mardawaih dari Ali Ra bahwa ia pernah ditanya tentang maksud azam pada ayat, ”Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian jika kamu telah ber-azam, bertawakkal-lah kepada Allah”. (QS Ali Imran:159). Berkata Ali Ra, Azam adalah keputusan ahlur rayi, kemudian mereka mengikutinya.
Berpartisipasi Dalam Pemerintahan
Tulisan ini saya Kutip dari al-ikhwan.net. Tulisan ini hanya pengantar tentang tema tulisan Pemerintahan Islam yang Insya Allah akan saya sampaikan dalam Tulisan yang lain setelah rangkaian tulisan ini selesai. Jadi cukup singkat. Pemerintahan zaman nabi Yusuf Lebih sekuler dan jelas-jelas pemimpin negeri Mesir kala itu adalah kafir beserta penduduknya. Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan sistem sekuler akan tetapi penduduknya mayoritas muslim besertanya pemimpinya. Bagaimana sikap kita seharusnya? Sementara kita dapati ijtihad yang berbeda dari Nabi Yusuf -Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah pada beliau- sebagaimana dituturkan dalam ayat yang mulia berikut ini:“Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku sebagai menteri perbendaharaan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.” (QS Yusuf, 12:55)Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya atas ayat tersebut. Berkata Ibnu Zaid tentang makna kalimat QAALAJ’ALNII…: bahwa Fir’aun Mesir tersebut memiliki banyak sekali pembantu-pembantu selain untuk urusan menteri perbendaharaan (pertanian), maka semua pembesar Mesir setuju pada pengangkatan Yusuf di posisi tersebut & mereka semua tunduk pada putusannya. Berkata Syaibah Adh-Dhabiy: Maksudnya mengurus urusan pangan. Adapun makna INNII HAFIIZHUN ‘ALIIM: Hafiizh (mampu amanah dalam mengurus) tugas tersebut & ‘aliim (tahu ilmunya) atas pekerjaan tersebut.Berkata Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Dalam ayat ini menunjukkan dibolehkan bagi seseorang memuji dirinya sendiri (tentang kelebihan & potensinya), jika orang lain tidak tahu & hal tersebut dibutuhkan.
Imam Al-Baghawiy dalam tafsirnya menyitir hadits Nabi SAW dari Ibnu Abbas ra: “Semoga ALLAH SWT merahmati akhi Yusuf as, seandainya ia menyatakan ANGKATLAH AKU SEBAGAI MENTERI PERBENDAHARAAN, saat pertama bertemu maka ia akan diangkat. Tetapi ia sengaja mengakhirkannya selama setahun, sehingga ia bisa bersama Raja Mesir tersebut di rumahnya.”
Berkata Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya: Di dalam ayat ini ada beberapa hukum fiqh sebagai berikut:
PERTAMA, beliau (Yusuf a.s.) menjelaskan (memperkenalkan) siapa dirinya, yaitu orang yang mampu mengurus amanah tersebut & tahu ilmunya.
KEDUA, berkata sebagian ulama (di antaranya Imam Al-Mawardi) bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna ayat ini, berkata sebagiannya bahwa dibolehkan bagi seorang yang memiliki keutamaan untuk bekerja pada seorang yang pendosa (fajir) atau penguasa yang kafir dengan syarat ia mengetahui hal-hal yang salah sehingga ia bisa memperbaikinya semampunya. Adapun jika yang dilakukannya tersebut untuk menuruti syahwat sang pendosa, maka hal yang demikian tidak diperkenankan. Dan berkata sebagian ulama lainnya, bahwa hukum ini hanya khusus untuk Yusuf a.s saja, & tidak berlaku bagi selainnya. Tetapi menurutku (Imam Al-Qurthubi) pendapat yang pertama lebih kuat, waLLAHu a’lam.
KETIGA, dalam ayat ini juga menunjukkan hukum dibolehkannya seseorang untuk menyampaikan keahliannya dalam sebuah pekerjaan. Ada yang menyatakan bahwa hal ini bertentangan dengan hadits riwayat Muslim dari AbduRRAHMAN bin Samrah ra, dimana telah bersabda nabi SAW: “Wahai AbduRRAHMAN jangan engkau meminta kekuasaan, karena sesungguhnya jika engkau diberi karena engkau memintanya maka ia dibebankan seluruhnya padamu, sedangkan jika engkau diberi tanpa engkau memintanya maka engkau akan ditolong (ALLAH SWT).” Maka jawabanku (Imam Al-Qurthubi) atas hal ini 2 hal sebagai berikut: 1) ketika Yusuf a.s. meminta kekuasaan tersebut ia mengetahui tidak ada seorangpun yang lebih adil & lebih baik untuk menyantuni fakir-miskin untuk tugas tersebut, sehingga menjadi fadhu ‘ain baginya & bagi siapapun selain Yusuf a.s untuk menyampaikan kemampuannya, & maju ke depan mengambil jabatan tersebut. Adapun jika ia melihat ada orang lain yang lebih adil dari dirinya & lebih mampu maka wajib baginya menyerahkan pada orang lain tersebut sebagaimana hadits Muslim di atas. 2) Bahwa Yusuf a.s tidak memuji dirinya sendiri, ia tidak mengatakan bahwa ia orang baik atau ia tampan, melainkan ia hanya menyampaikan informasi yang benar tentang kemampuannya & tidak menyembunyikannya. Sehingga berkata Nabi SAW memuji Yusuf a.s: “AL-KARIIM, IBNUL KARIIM, IBNUL KARIIM, IBNUL KARIIM YUUSUF BIN YA’QUUB BIN ISHAAQ BIN IBRAHIIM.” 3) Bahwa beliau menyampaikan tentang hal tersebut karena orang-orang belum tahu, sehingga beliau a.s. menganggap fardhu ‘ain atas dirinya untuk menjelaskan agar mereka mengetahuinya, 4) Bahwa hal ini menjadi hukum bolehnya seseorang untuk mensifati dirinya tentang kemampuan & kelebihannya, berkata Imam Al-Mawardi bahwa maksudnya bukan seluruh kelebihannya disampaikan, melainkan hanya yang berkaitan dengan jenis pekerjaan yang sedang/akan dihadapi tersebut.
Kami memandang demokrasi (terdapat sisi yang sejalan dan bertentangan dengan system politik islam, sebagai mana dijelaskan sebelumnya) hanya sarana dan realitas zaman dalam melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dalam dakwah, karena dakwah juga sebuah kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja (silahkan lihat Tulisan Fiqh Dakwah) dan dalam penyikapanya memang relatif furu’. Aktivis islam manapun tidak pernah berhukum dengan demokrasi apalagi menyembah demokrasi. Salah satu sifat yang dikhawatirkan oleh Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam terjadi pada ummatnya adalah sifat ghuluw (ekstrem) dan tatharruf (menjauh dari kebenaran), yang merupakan sifat yang sangat dilarang oleh syari’ah, sebagaimana dalam hadits Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam berikut ini: “Takutlah kalian terhadap sikap ekstrem dalam beragama, karena sesungguhnya yang telah mencelakakan ummat sebelum kalian adalah sikap ekstrem dalam beragama. [1]”
Dan kita harus membedakan antara bahasa diplomasi dalam ranah siyasi (seperti perjanjian Hudaibiyah, walaupun itu tidak mutlak) dengan bahasa hakim yang bekerja menetapkan hukum memang harus jelas. Allah SWT akan menilai manusia melalui amal individu, dan semua tergantung dari niat dalam beramal dakwah, dan niat tidak harus lafazkan apalagi diberitakan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab
(Bersambung…..)
[1] HR An-Nasa’i, X/83; Ibnu Majah, IX/134; Al-Baihaqi, V/127; Al-Hakim, IV/256; At-Thabrani, X/301; Ibnu Habban, XVI/243.
http://fillah.wordpress.com/2007/06/25/memahami-secara-bijak-sistem-politik-islam-dan-sistem-demokrasi-10-tulisan/